PT. Putra Jaya Safety Telah Memenuhi Administrasi Perpajakan

PT. Putra Jaya Safety Telah Memenuhi Administrasi Perpajakan

Badan usaha berstatus PT memiliki Kewajiban lapor pajak utamanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan SPT Masa/Tahunan.

pajaknya terpisah dari harta pribadi. PT. Putra Jaya Safety Bangga telah memenuhi administrasi perpanajakan sesuai ketentuan yang berlaku